Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Biaya dan Syarat Mengurus BPKB Yang Hilang

(foto cintamobil.com)
Semua orang pasti pernah mengalami kehilangan, salah satunya adalah kehilangan BPKB. Banyak orang berfikir bahwa mengurus BPKB yang hilang akan susah atau rumit, tapi sebenarnya sangat mudah dan tidak perlu menggunakan jasa Calo, anda hanya mempersiapkan syaratnya dan datang ke Kantor Polisi maka kehilangan anda akan segera diproses.

Berikut syarat untuk mengurus BPKB yang hilang:
  1. Membuat surat pernyataan hilang yang ditandatangani di atas materai 6000
  2. Membuat surat keterangan hilang di Kantor Polisi terdekat
  3. Surat keterangan dari Bank yang menyatakan bahwa BPKB anda sedang tidak digadaikan
  4. STNK asli
  5. KTP asli
  6. Iklankan kehilangan anda ke media massa agar biaya pengurusan kehilangan anda lebih murah, dan ketika sudah diiklankan maka di fotocopy dan kumpulkan semua syarat yang dibutuhkan.
Prosedur Mengurus BPKB

Setelah semua syarat sudah ada maka anda pergi ke SAMSAT sekaligus bawa kendaraan yang BPKB nya hilang agar motor anda dicek. Biasanya BPKB anda akan jadi paling lama satu bulan tergantung pada kesibukan dari SAMSAT.

Biaya Ganti BPKB

Biaya mengurus BPKB yang hilang adalah jika kendaraan motor maka besaran biayanya Rp 225 ribu dan mobil sebesar Rp 375 ribu. Nominal tersebut tentu nya jika kita urus langsung ke samsat. Sedangkan jika mengurus via biro jasa sudah pasti ada biaya tambahan.