Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Biaya Balik Nama STNK Motor dan Syarat nya

Membeli kendaraan second seperti motor merupakan salah satu pilihan masyarakat agar memiliki kendaraan. Hal ini di pilih masyarakat karena memang harga motor di pasaran tinggi sehingga jika membeli secara cash atau kredit belum mampu.

Harga motor second memang terbilang murah, dan yang paling penting bukan baru atau bekasnya melainkan yang terpenting adalah mesinnya masih oke sehingga dapat menunjang aktivitas sehari-hari.
 

Karena anda akan membeli motor second dan sudah pasti bukan atas nama anda, maka disarankan agar anda melakukan balik nama agar ketika proses bayar pajak atau yang lainnya anda tidak perlu meminjam KTP dari pemilik pertamanya.

Syarat Balik Nama STNK Motor

1. STNK asli dan fotocopy beberapa lembar
2. KTP asli dan FotoCopy pemilik yang baru
3. BPKB asli dan Fotocopy beberapa lembar
4. Bukti jual beli motor seperti kwitansi yang ada tanda tangan antara pemilik lama dengan pemilik baru di atas materi 6000
5. Berkas cek fisik motor yang didapat ketika anda cek di SAMSAT.

Cara Balik Nama STNK Motor

1. Anda langsung datang ke kantor SAMSAT sesuai dengan domisili pemilik yang baru. Namun jika anda membeli motor beda provinsi maka anda harus melakukan cabut berkas terlebih dahulu baru anda balik nama STNK sesuai pemilik yang baru. Bawalah semua berkas sesuai syarat yang di atas dan masukan semua ke dalam map.

Misalnya anda membeli motor dari Provinsi Banten, sedangkan anda berasal dari Provinsi Lampung. Maka anda harus melakukan cabut berkas di Provinsi Banten terlebih dahulu baru anda melakukan balik nama di daerah anda yaitu Lampung.

2. Melakukan pendaftaran untuk pengajuan balik nama, setelah itu anda akan diarahkan untuk cek fisik kendaraan. Pastikan kendaraan yang anda bawa lengkap dan tidak ada modifikasi seperti ban, velg atau knalpot.

3. Jika cek fisik sudah selesai maka petugas akan memberikan form hasil cek fisik. Selanjutnya serahkan form tersebut kepada petugas SAMSAT di loket cek fisik khusus tukar nama. Cek kembali form apakah sudah sesuai atau belum dan isi bagian yang masih kosong.

4. Setelah itu anda pergi ke loket pendaftaran balik nama, serahkan semua berkas yang dibutuhkan agar di cek oleh petugas. Jika sudah lengkap, anda akan diberikan form yang harus anda isi sesuai dengan identitas. Jika sudah serahkan form tersebut ke loket berikutnya sesuai dengan arahan petugas. Tunggu sampai nama anda dipanggil kembali.

5. Setelah dipanggil kembali Anda akan diberikan BPKB dan KTP asli, serta tanda terima berkas (sebagai bukti bahwa berkas Anda sedang diproses). Simpan tanda Terima berkas tersebut yang nantinya akan dijadikan bukti untuk pengambilan kembali sekitar 2 sampai 5 hari kerja.

6. Datang kembali ke SAMSAT sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan dengan membawa tanda Terima sebelumnya. Lalu serahkan ke loket balik nama serta fotokopi berkas-berkas di awal. Nah barulah Anda akan diberikan invoice pajak untuk segera dibayarkan. Setelah itu anda ke loket pembayaran untuk membayar pajak. Jika sudah maka anda akan menerima STNK yang baru.