Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Cara Blokir STNK Motor Agar Tidak Terkena Pajak

Blokir STNK memang wajib dilakukan karena jika dibiarkan saja maka anda akan mengalami kerugian sendiri. Pemblokiran ini biasanya dilakukan jika kendaraan anda dijual atau anda kehilangan kendaraan anda karena dicuri.

Hal yang bisa saja anda alami ketika STNK tersebut tidak anda blokir adalah anda akan ditagih untuk tetap membayar pajak progresif padahal kendaraan tersebut sudah anda jual. 
 
Cara blokir STNK agar bebas pajak

Cara Blokir STNK Motor Online

Penagihan pajak tersebut akan dikirim ke alamat anda sebagai pemilik lama kendaraan bukan pemilik baru karena STNK yang lama belum anda blokir.

Jika alasan anda belum memblokir STNK karena kesibukan atau tidak memiliki waktu, maka saat ini pemblokiran STNK bisa anda lakukan secara online yang dapat diakses kapan saja dan dimana saja. Berikut adalah cara memblokir STNK secara online.

1. Buka situs pajak online

Hal pertama yang harus anda lakukan adalah mengunjungi website pajak online. Biasanya setiap daerah memiliki situs yang berbeda-beda. Misalnya saja untuk wilayah Jakarta dapat mengunjungi situs pajakonline. Jakarta.go.id.

2. Membuat Akun

Setelah membuka situs pajak online, selanjutnya anda memilih opsi pendaftaran wajib pajak untuk membuat akun.

Pembuatan akun harus disesuaikan dengan data diri anda yang ada di KTP serta masukan juga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

3. Login Ke Akun

Jika sudah selesai mengisi data yang dibutuhkan dan sudah dipastikan benar. Maka selanjutnya anda bisa melakukan aktivasi melalui email.

Jika sudah aktivasi maka anda baru bisa login ke akun pajak online dengan memasukan email dan password yang telah anda buat.

4. Pilih Bagian PKB

Jika sudah berhasil login, selanjutnya anda akan melihat beberapa menu. Dan yang anda pilih adalah PKB yang ada di sebelah kiri layar.

Setelah berhasil masuk ke PKB maka anda akan melihat berbagai informasi tentang kendaraan anda.

5. Pilih Pelayanan

Selanjutnya adalah anda memilih menu pelayanan, lalu pilih opsi pelayanan permohonan lapor jual.

Setelah itu, Anda pun bisa memilih kendaraan mana yang ingin Anda blokir dengan mengklik 'Ajukan Lapor Jual'.

6. Mengisi Formulir Lapor Jual

Selanjutnya anda akan melihat tampilan formulir lapor jual kendaraan anda. Pada halaman ini anda harus mengisi informasi yang dibutuhkan seperti data diri anda dan data pembeli kendaraan anda.

7.  Mengunggah Dokumen

Setelah semua data yang dibutuhkan sesuai. Selanjutnya anda mengupload dokumen pendukung seperti KTP, surat pernyataan lapor jual yang dapat diunduh, kartu keluarga, serta akta penyerahan atau bukti pembayaran kendaraan yang Anda jual.

8. Tunggu Proses

Terakhir apabila seluruh proses tersebut telah selesai dilakukan, Anda pun tinggal memencet simpan dan selanjutnya proses pengajuan pemblokiran pun akan diproses oleh Bapenda sesuai domisili anda.

Apabila seluruh proses tersebut telah berhasil dilakukan dan disetujui, maka informasinya akan ada pada kolom PKB atau email Anda.