Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

STNK di Blokir Karena 2 Alasan Ini

Sudah banyak sekali kejadian tidak bisa membayar pajak karena ternyata STNk terblokir. Mungkin pada awalnya anda tidak percaya bahwa ketika akan melakukan pembayaran ternyata tidak bisa. Tentu hal ini akan membuat anda bingung, apalagi jika anda tidak pernah melakukan kesalahan yang mengakibatkan STNK terblokir.

Jadi agar anda bisa membuka blokir STNK kendaraan maka anda harus memenuhi beberapa syarat yaitu:

1. Wajib pajak membuat surat permohonan buka blokir ke Polri yang berkaitan dengan tindak Pidana dan Surat permohonan ke pengadilan yang berkaitan dengan tindak Perdata (permohonan buka blokir diajukan oleh instansi Polri dan Pengadilan yang melakukan Pemblokiran

2. Menunjukan STNK Asli, BPKB Asli, KTP Asli dan hasil cek fisik dengan dihadirkan kendaraan.
 

3. BPKB harus atas nama anda, jika belum maka anda harus balik nama

4. Usai dipenuhi semua wajib pajak maka anda menunggu keluarnya surat Disposisi dari Polisi dan Pengadilan sebagai memo atau perintah kepada samsat.

Biaya buka blokir ini tergantung pada besar kecilnya cc kendaraan anda. Misalnya jika 650cc maka akan dikenakan biaya 600.000 sedangkan untuk kendaraan 250cc maka akan dikenakan biaya 500.000. Jumlah bayaran ini juga tergantung pada dimana domisili anda.

Lalu apa penyebab STNK kendaraan di blokir?

1. Tidak Membayar Tilang

Jangan pernah meremehkan tidak membayar denda tilang ketika anda melalukan kesalahan karena bisa berakibat STNK anda di blokir. 

Biasanya anda akan diberikan waktu selama 3 hari untuk mengurus tilang. Untuk membuka blokir STNK anda tidak harus datang ke samsat jika anda tidak memiliki waktu, karena semarang bisa anda urus secara online.

2. Sengaja di Blokir

Pemblokiran STNK kendaraan sengaja di blokir karena adanya pajak progreaif. Hal ini biasanya dilalukan oleh pemilik pertama kendaraan atau sengaja melakukan pemblokiran pada no polisi kendaraanya yang telah menjadi milik anda. Alasanya, jika pemilik pertama tidak melakukan pemblokiran, maka pajak progesif akan terus dikenakan atas namanya, meski kendaraan tersebut sudah menjadi milik anda. Artinya, memang sengaja diblokir oleh pemilik pertama.