Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Cara klaim asuransi mobil lecet Sinarmas terbaru

 
Cara klaim asuransi mobil lecet Sinarmas bagi pemula prosedur nya cukup simpel dan sangat mudah, para nasabah lama maupun baru dapat mengikuti panduan Cara klaim asuransi ketika mobil nya lecet ataupun terjadi insiden kecelakaan.

Nasabah asuransi mobil Sinarmas setidaknya akan melalui beberapa tahap termasuk syarat yang harus dipenuhi. Berikut ulasannya seperti dikutip dari laman resmi sinarmas.co.id

Prosedur Cara lapor klaim mobil lecet Sinarmas adalah sebagai berikut:

TAHAP 1
  • Hubungi 24 Hour Customer Care : 021 23567888/ 5050 7888, atau
  • Email ke: frondesk.klaim_mbu@sinarmas.co.id, atau
  • Registrasi melalui website www.sinarmas.co.id menu layanan konsumen – registrasi klaim, atau
  • Kunjungi Kantor Cabang Asuransi Sinar Mas terdekat
Note : Tahap awal ini wajib Segera lapor klaim selambat-lambatnya 5 (lima) hari setelah kejadian.

TAHAP 2

Langkah selanjutnya untuk Pengajuan Klaim Kecelakaan (Partial Loss) adalah sebagai berikut:

1. Surveyor akan melakukan survei kendaraan. Survei kendaraan dapat dilakukan di kantor cabang Asuransi Sinar Mas terdekat maupun di rumah atau kantor tertanggung.

2. Kelengkapan Dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim kecelakaan) :
  • Formulir klaim yang sudah terisi lengkap
  • STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
  • SIM pengemudi (jika kendaraan hilang pada saat dikendarai)
  • KTP asli (hasil scan atau foto asli), dibutuhkan jika nama pelapor yang terdapat pada klaim bukan nama tertanggung.
  • Jika polis asuransi atas nama Perusahaan, maka formulir klaim harus dilengkapi dengan stempel perusahaan.
  • Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Kepolisian setempat (STPL), dibutuhkan jika kendaraan mengalami kerusakan parah, kehilangan spare parts kendaraan (contohnya : radio tape atau spion), dan lecet akibat perbuatan orang lain.
3. Setelah kendaraan disurvey oleh surveyor dan dokumen sudah lengkap, maka akan diterbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) agar kendaraan dapat segera diperbaiki di bengkel.

4. Pengajuan klaim CTLO (Constructive Total Loss) atau kendaraan mengalami kerusakan parah, maka Kelengkapan Dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut :
  • BPKB asli
  • STNK asli
  • Surat Blokir STNK asli
  • Kunci kendaraan asli dan cadangan
  • Buku KIR (untuk kendaraan sejenis pick up)
  • 2 Lembar Kwitansi kosong yang sudah di tanda tangani oleh Tertanggung (salah satunya bermeterai Rp. 6.000)
  • Faktur asli
  • Surat pernyataan Subrogasi yang sudah di tanda tangani diatas materai Rp. 6.000
  • Surat pelepasan hak (jika a/n perusahan atau badan hukum)
TAHAP 3

Langkah selanjutnya untuk pengajuan klaim Kehilangan Kendaraan (Stolen) adalah sebagai berikut:

1. Kelengkapan Dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim kehilangan kendaraan (Stolen):
  • Formulir klaim yang sudah terisi lengkap
  • STNK Asli, Jika STNK disita, minta Surat Penyitaan dari pihak kepolisian.
  • Kunci kendaraan asli dan cadangan
  • KTP asli (hasil scan atau foto asli), dibutuhkan jika nama pelapor yang terdapat pada ormulir klaim bukan nama Tertanggung.
  • Jika polis asuransi atas nama Perusahaan, maka formulir klaim harus dilengkapi dengan stempel perusahaan.
  • Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari kantor kepolisian setempat
2. Jika klaim dinyatakan sudah diterima, Kelengkapan Dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
  • BPKB asli
  • Faktur asli
  • Surat Blokir STNK asli
  • Surat Keterangan Hilang asli dari Polda
  • 2 Kwitansi kosong yang sudah di tanda tangani oleh Tertanggung (salah satunya bermeterai cukup)
  • Faktur asli ( untuk kendaraan jenis pick up
Itulah tahapan Cara klaim asuransi mobil lecet Sinarmas versi terbaru. Untuk lebih jelas prosedur terkini tentang Cara klaim asuransi mobil lecet Sinarmas tersebut sebaiknya menghubungi call Center terlebih dahulu supaya lebih simpel dan tidak ribet untuk datang ke kantor cabang

Cara klaim asuransi mobil lecet Sinarmas
Cara klaim asuransi mobil lecet Sinarmas