Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Beli Motor Tarikan Leasing Aman Atau Tidak?

Motor tarikan leasing (foto iwanbanaran.com)
Banyak sekali orang yang menawarkan motor hasil tarikan Leasing,baik dari teman-teman sendiri maupun dari orang lain melalui media social. Secara sederhana motor tarikan Leasing berarti motor yang ditarik karena tidak mampu membayar kredit.

Jadi motor tarikan yang dijual itu ada dua macam, yaitu motor yang ditarik oleh Deptkolektor lalu dijual tanpa dilaporkan ke kantor atau motor yang ditarik yang sudah ada di kantor. Jadi jika motor tersebut dijual oleh Debtkolektor atau dijual dari kantor sudah pasti tidak benar, karena motor tarikan Leasing biasanya dijual dengan cara dilelang.

Sebenarnya kendaraan yang ditarik oleh Leasing harus ada pertanggungjawaban kepada nasabah dan harus dihitung sisa hutangnya nasabah. Jika hutang nasabah tersebut ketika dihitung sudah lunas maka kendaraan yang ditarik wajib dikembalikan.

Motor tarikan Leasing biasanya hanya ada STNK, dan jika anda dijanjikan nanti ada BPKB maka bisa dipastikan itu bohong. Biasanya tempat penjualan motor tarikan resmi ada di Balai Lelang.

Jadi jika ada yang menjual motor tarikan dengan cara perorangan atau di media social maka anda patut curiga. Namun jika anda merasa tertarik dengan tawaran di media social atau perorangan maka anda wajib mengecek kelengkapan kendaraan tersebut seperti STNK dan BPKB. Dan jika lengkap maka anda harus sesuaikan surat tersebut dengan kendaraan, jika sudah di cek anda masih ragu maka anda bisa cek di SAMSAT karena SAMSAT sudah ada datanya.