Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Jual Motor Masih Kredit itu Boleh, Tapi ?

Ilustra kredit motor (foto mobil123)
Banyak sekali orang melakukan kredit motor tanpa memikirkan darimana sumber ketika membayarnya nanti, yang dipikirkan hanya yang penting kredit dulu urusan pembayaran bisa dipikirkan nanti. Dan tidaj jarang kita temui banyak yang nunggak angsuran dan berfikir untuk menjualnya

Pemikiran seperti ini sebenarnya salah, namun jika anda sudah terlanjur kredit motor dan hendak menjualnya atau over kredit maka anda harus menggunakan cara yang aman. Gimana cara jual motor kredit yang dibolehkan?

Sebenarnya over kredit atau menjual boleh saja tapi harus menggunakan cara yang sesuai aturan agar tidak menjadi masalah. Ada beberapa fikiran yang terlintas ketika kesulitan untuk membayar kredit antara dijual, over kredit atau dikembalikan ke leasing. Jadi ketiganya anda harus faham apa untung ruginya. Mari kita bahas

Pertama dikembalikan ke Leasing. Jika dikembalikan ke leasing maka yang harus anda perhatikan adalah berapa lagi sisa hutang yang anda miliki. Dan jika anda kembalikan ke Leasing maka kendaraan anda tersebut akan diberi harga sesuai dengan harga yang berlaku saat itu.

Misalnya sisa hutang anda 15 juta, dan kendaraan anda tadi dibeli dengan harga 10 juta maka sisa hutang anda kepada leasing masih 5 uta, artinya anda tetap memiliki hutang terhadap leasing. Jadi sebelum dikembalikan ke leasing anda harus perhitungkan berapa sisa hutang anda dan harga jualkendaraan anda.

Kedua, over kredit. Hal ini boleh saja dan anda dapat mencari orang yang ingin melanjutkan kreditnya, dan orang tersebut anda bawa ke leasing sekaligus laporkan kepada leasing jika anda akan over kredit dan orang tersebut yang akan melanjutkan kreditnya. Nanti leasing akan membuatkan surat-suratnya, biasanya ada aturan dari leasing agar dapat over kredit. Dan jangan lupa bagi orang yang menerima over kredit membuat surat kuasa untuk mengambil BPKB ketika nanti sudah lunas.

Ketiga, dijual. Boleh kendaraan anda dijual tetapi anda terlebih dahulu melunasi hutang ke leasing, misalnya sisa hutang anda ke leasing 5 juta maka anda minta ke orang yang akan membeli kendaraan anda untuk melunasinya dan sisanya nanti baru untuk anda. Jadi intinya jika anda ingin menjual kendaraan maka anda harus putuskan hubungan dengan leasing agar anda merasa aman.