Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Biaya dan Syarat Mutasi Kendaraan Antar Provinsi

mutasi motor ilustrasi (foto moladin.com)
Mutasi atau sering disebut dengan cabut berkas merupakan suatu proses registrasi ulang kepemilikan kendaraan yang sesuai dengan identitas pemilik yang baru.

Biasanya yang melakukan mutasi adalah  mereka yang membeli kendaraan bekas baik dalam maupun luar kota. Jadi ketika kendaraan sudah balik nama maka untuk melakukan pembayaran pajak pun tentu akan lebih mudah karena tidak membutuhkan identitas pemilik yang lama lagi.

Bagi mereka yang tidak memiliki waktu yang banyak maka mereka akan menggunakan biro jasa untuk mengurus mutasi, namun disarankan untuk mengurusnya sendiri karena tentu biayanya jauh lebih murah dibandingkan dengan menggunakan biro jasa.

Yang perlu anda ketahui adalah untuk melakukan mutasi anda harus datang langsung ke Kantor Samsat. Melakukan mutasi dengan balik nama tentu berbeda, karena untuk melakukan mutasi anda harus datang ke Kantor Samsat Asal, misalnya kendaraan anda berasal dari Jawa Barat dan anda akan mutasi ke Lampung, maka terlebih dahulu anda harus mengurus semuanya di Kantor Samsat Jawa Barat.

Berikut adalah syarat-syarat yang harus anda bawa ketika akan melakukan mutasi kendaraan:
  1. STNK asli dan fotocopy
  2. BPKB asli dan fotocopy
  3. KTP asli dan fotocopy (pemilik yang baru)
  4. Kwitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani diatas materai 6000 (Asli dan fotocopy)
  5. Akte pendirian, keterangan domisili dan surat kuasa yang ditandatangani oleh pimpinan badan hukum materai 6000 (Mutasi yang dilakukan oleh badan hukum)
  6. Surat tugas dengan menggunakan materai 6000 serta harus ditandatangani oleh pimpinan instansi yang bersangkutan (jika dilakukan oleh instansi pemerintah)
Semua syarat yang ada di atas harus dipenuhi atau dibawa ketika akan datang ke Kantor Samsat agar proses mutasi dapat berjalan dengan cepat dan lancar.

Biaya untuk melakukan mutasi sebenarnya tidak mahal anda hanya akan dikenakan biaya Rp. 100.000 untuk kendaraan mobil dan Rp.80.000 untuk kendaraan motor