Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Perbedaan Jenis SIM A B C untuk Pengendara

Jenis-jenis SIM (foto blogotive.com)
Banyak yang masih awam mengenai SIM karena seperti yang kita ketahui ada tiga jenis SIM yang umum digunakan di Indonesia. Orang sering bertanya apa itu SIM A dan SIM C? Perbedaan dengan SIM B apa? Terus jenis SIM untuk Mobil pickup apa? Macam macam pertanyaan tersebut akan terjawab pada ulasan dibawah ini.

Surat Izin Mengemudi (SIM), wajib dimiliki oleh setiap pengemudi baik motor maupun mobil karena sudah menjadi peraturan berlalu lintas yang ditetapkan oleh negara. Namun demikian hingga saat ini banyak yang belum paham bahwa penggolongan SIM dapat dibagi berdasarkan jenis kendaraan dan berat kendaraan.

Golongan SIM berdasarkan Jenis Kendaraan

Misal jika kita mau jadi sopir Pickup tentu jenis SIM nya beda dengan mereka yang mengendarai Truk. Penggolongan berdasarkan jenis kendaraan adalah sebagai berikut.
  • Golongan SIM A
SIM ini digunakan untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat tidak lebih dari 3.500 kg
  • Golongan SIM A Khusus
SIM ini untuk pengguna kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil yang digunakan untuk angkut barang atau orang (bukan sepeda motor)
  • Golongan SIM B1
Ini digunakan bagi pengemudi kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 1.000 kg
  • Golongan SIM B2
Ini digunakan bagi pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat lebih dari 1.000 kg. contoh dari kendaraan ini adlah kendaraan berat dan kendaraan penarik
  • Golongan SIM C
SIM ini untuk pengemudi kendaraan motor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam
  • Golongan SIM D
Jenis SIM D Khusus untuk kendaraan bagi penyandang cacat (disabilitas).

Jika kita tidak memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang kita kemudikan maka sudah pasti itu pelanggaran. Jika terjadi razia sudah pasti akan mendapatkan sanksi dari pihak berwenang.