Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Cara Cek dan Bayar E-Tilang dengan Mudah dan Cepat

Seperti pada artikel tentang tilang yang sudah di bahas sebelumnya, bahwasanya sudah ada cara lain untuk pembayaran denda tilang yaitu dengan E-Tilang, ini brarti anda tidak perlu datang untuk sidang karena anda hanya perlu melakukan pembayaran besaran tilang dengan menggunakan ATM, M-Banking, Internet Banking atau yang lainnya.

Ketika sudah melakukan pembayaran eTilang tersebut berarti kita bisa mengambil tilangan tentunya bukti pembayaran tersebut dapat langsung ditukarkan dengan barang yang ditahan ketika anda ditilang.
 

Cara Cek Denda E-Tilang

Meskipin E-Tilang bukan sesuatu yang tabu, tetapi masyarakat masih banyak yang belum mengetahui bagaimana cara mengecek E-Tilang untuk mengetahui besaran denda yang harus dibayar, lokasi tilang, petugas penindak dan lain sebagainya, berikut adalah cara cek E-Tilang.
  • Kunjungi website Etilang.info
  • Masukan nomor blanko atau regiter lalu klik 'cari'
  • Setelahlah itu akan ada tampilan tentang identitas pelanggar, penindak, pasal dan besarnya denda
Cara Bayar E-Tilang

Setelah anda mengecek E-Tilang selanjutnya anda harus melakukan pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan di BRI via teller, m-banking, i-banking, ATM serta bank lainya. Berikut adalah cara dari masing-masing metode pembayaran tersebut.

1. Bayar E-Tilang via Teller
  • Datang ke bank langsung setelah itu ambil nomor antrian dan ambil formulir
  • Isi formulir tesebut sesuaii dengan yang tertera. Pada kolom nomor rekening isikan 15 digit nomor pembayaran dan nominal denda
  • Setelah nomor antrian anda dipanggil, selanjutnya serahkan formulir tersebut kepada teller sehingga teller dapat melakukn validasi transaksi anda
  • Setelah transaksi selesai, maka anda akn mendapatkan slip bukti pembayaran yang nantinya slip ini akan ditukarkan dengan barang bukti anda yang telah disita oleh pihak yang berwajib.

2. Bayar E-tilang via M-Banking
  • Masuk ke aplikasi Mbanking anda lalu pilih menu pembayaran setelah itu klik BRIVA, bagi anda yang menggunakan BTImo maka setelah login anda langsung saja klik BRIVA
  • Masukan 15 digit nomor pembayaran tilang serta jumlah nominal yang harus dibayar, isikan angka dengan benar karena jika tidak sesuai transaksi anda akan gagal.
  • Selanjutnya masukan PIN ATM anda, setelah itu akan ada bukti transaksi. Jangan lupa untuk mengimpan bukti transaksi ini karena bukti tersebut akn ditukarkan dengan barang bukti yang di tahan oleh pihak yang berwajib.
3. Bayar E-Tilang via internet Banking
  • Login pada website BRI yaitu https//bri.co.id lalu pilih menu pembayaran tagihan lalu klik pembayaran dan pilih BRIVA
  • Pada kolom kode bayar, masukan 15 digit angka nomor pembayaran, setelah itu pastikan informasi yang tertera merupakan merupakan detail pembayaran anda
  • Masukan password dan m-token. Jika sudah berhasil simpan struk pembayaan sebagai bukti untuk pengambilan barang yang disita oleh pihak yang berwajib
4. Cara Bayar E-Tilang di ATM BRI
  • Masukan kartu ATM anda ke mesin, lalu pilih bahasa dan masukan PIN anda
  • Selanjutnya pilih menu transaksi lain, pilih pembayaran, pilih lainnya setelah itu pilih BRIVA
  • Masukan 15 digit angka sebagai nomor pembayaran tilang setelah itu pastikan detail informasinya sudah benar
  • Jika sudah berhasil tukarkan struk bukti pembayaran dengan barang yang disita oleh pihak yang berwajib
5. Cara Bayar e-Tilang di ATM Bank Lain
  • Masukan kartu ATM, pilih bahasa, lalu masukan PIN ATM
  • Pilih menu transaksi lainnya, pilih transfer, pilih ke bank lain
  • Masukan kode bank BRI (002) lalu masukan 15 digit angka pembayaran tilang
  • Masukan nominal sesuai dengan jumlah denda tilang
  • Ikuti langkah sesuai dengan yang tertera
  • Jika sudah berhasil simpan bukti transfer untuk nantinya ditugas dengan barang yang disita oleh pihak yang berwajib