Asuransi Mobil All Risk apa Saja yang Ditanggung? Kecelakaan atau Kehilangan semua Ditanggung
Banyak yang bertanya Asuransi Mobil All Risk apa Saja yang Ditanggung? Jika terjadi suatu insiden di jalan seperti kecelakaan kemudian mobil kita terkena dampak kerusakan maka bisa klaim ke asuransi masing-masing. Nah kalau urusan apa saja yang ditanggung jika kita pakai asuransi mobil All Risk tentu bisa ditanggung oleh asuransi dengan proses pengajuan klaim sesuai dengan ketentuan.
Seperti kita ketahui Asuransi mobil All Risk menanggung segala risiko atas segala jenis kerusakan baik ringan hingga berat yang disebabkan oleh murni karena kecelakaan. Kalau mobil kita rusak karena kerusuhan itu tidak ditanggung asuransi.
Seperti kita ketahui Asuransi mobil All Risk menanggung segala risiko atas segala jenis kerusakan baik ringan hingga berat yang disebabkan oleh murni karena kecelakaan. Kalau mobil kita rusak karena kerusuhan itu tidak ditanggung asuransi.
Asuransi Mobil All Risk apa Saja yang Ditanggung? Kecelakaan atau Kehilangan semua Ditanggung
Contoh penanggungan Asuransi All Risk, Seumpama pemilik asuransi mengalami kecelakaan dan mobil nya rusak hingga kendaraan orang lain rusak. Asuransi All Risk bisa menanggung kerusakan mobil kita dan mobil orang lain tersebut.
Di asuransi mobil All Risk ada 2 Cara klaim yang bisa anda lakukan supaya insiden terhadap mobil kita bisa ditanggung pihak asuransi yaitu Ditanggung Jika Kecelakaan dan Ditanggung Jika Kehilangan. Cara klaim nya yaitu melengkapi persyaratan sesuai yang tercantum pada polis asuransi, Jika sudah lengkap baru lah bisa mengajukan klaim. Nah langkah mengajukan klaim asuransi All Risk sebagai berikut:
Cara Klaim Karena Kecelakaan :
Cara Klaim Karena Kehilangan :
Contoh penanggungan Asuransi All Risk, Seumpama pemilik asuransi mengalami kecelakaan dan mobil nya rusak hingga kendaraan orang lain rusak. Asuransi All Risk bisa menanggung kerusakan mobil kita dan mobil orang lain tersebut.
Di asuransi mobil All Risk ada 2 Cara klaim yang bisa anda lakukan supaya insiden terhadap mobil kita bisa ditanggung pihak asuransi yaitu Ditanggung Jika Kecelakaan dan Ditanggung Jika Kehilangan. Cara klaim nya yaitu melengkapi persyaratan sesuai yang tercantum pada polis asuransi, Jika sudah lengkap baru lah bisa mengajukan klaim. Nah langkah mengajukan klaim asuransi All Risk sebagai berikut:
Cara Klaim Karena Kecelakaan :
- Segera Foto bagian yang rusak untuk bukti klaim bahwa mobil rusak murni kecelakaan.
- Buat kronologi tertulis dan jangan lupa dengan detail kejadian
- Datangi bengkel yang terdaftar sebagai rekanan asuransi kita
- Isi formulir klaim yang tersedia di bengkel termasuk tandatangan dan materai
- Bengkel akan melakukan konfirmasi ke perusahaan asuransi.
- Jika pengajuan klaim disetujui, mobil kamu akan langsung diperbaiki.
Cara Klaim Karena Kehilangan :
- Setelah terjadi kehilangan, segera laporkan kasus tersebut ke kepolisian.
- Buat kronologi tertulis mengenai kasus kehilangan kendaraan
- Bawa seluruh syarat seperti KTP, SIM, STNK, BPKB (jika ada), polis asuransi dan surat laporan kehilangan ke kantor asuransi
- Ajukan klaim.