Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Panduan Cara Klaim Asuransi Mobil Toyota yang Lecet / Baret di Auto 2000

Auto 2000 merupakan Dealer terbesar di Indonesia yang memberikan layanan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan aku cadang. Auto 2000 memang dikhususkan untuk mobil dengan jenis Toyota, jadi jika anda akan membeli atau service mobil jenis Toyota anda bisa langsung datang ke Auto 2000.

Banyak yang membeli mobil di Auto 2000, baik cash maupun kredit. Membeli mobil di Auto 2000 memberikan fasilitas asuransi untuk kendaraan anda apabila terjadi sesuatu seperti lecet atau Baret di body mobil anda.

Cara Klaim Asuransi Auto 2000
 

Banyak pengguna Toyota yang klaim asuransi nya di tolak karena tidak mengikuti prosedur serat syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak Auto 2000. Zaman sekarang ini tidak perlu berfikir ribet untuk klaim asuransi karena dapat dilakukan secara digital atau online.

Meskipun menggunakan asuransi ketika membeli mobil, tetapi masih banyak yang bingung cara klaim asuransi untuk lecet atau Baret sehingga klaimnya ditolak, padahal sebenarnya sangat mudah. Berikut adalah langkah-langkah ketika anda akan klaim asuransi lecet atau Baret di Auto 2000.

Langkah 1: Segera Laporkan Kejadian

Langkah awal anda harus langsung lapor ke pihak asuransi terdekat yang dekat dengan lokasi kejadian, langkah ini merupakan hal yang paling penting karena jika anda tidak segera lapor dalam jangka waktu maksimal 3 hari maka klaim asuransi anda akan hangus. Jadi usahakan anda meluangkan waktu untuk mengurus asuransi kecelakaan atau kehilangan kendaraan anda.

Langkah 2: Membuat Kronologi Kecelakaan

Prosedur atau langkah kedua yang harus anda lakukan adalah membuat kronologi kecelakaan mulai dari waktu kecelakaan, penyebab kecelakaan dan apa saja kerusakan mobil yang anda alami. Lalu isikan juga data kerugian yang anda alami, buatlah sewajarnya sesuai tafsiran anda tanpa harus melebih-lebihkan.

Langkah 3: Membuat Laporan Polisi

Laporkan kejadian anda ke kantor polisi terdekat, karena laporan kepolisian ini merupakan syarat yang harus ada ketika akan klaim asuransi. Dari kepolisian nanti anda akan mendapatkan surat keterangan kecelakaan atau kehilangan sesuai yang anda alami.

Langkah 4: Masukan Dokumen

Masukan dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan klaim asuransi seperti Fotocopy STNK dan Fotocopy SIM pengemudi dan jangan lupa sertakan Fotocopy polis asuransi anda sebagai bukti bahwa anda benar-benar telah meng asuransikan kendaraan anda. l

Pastikan semua dokumen yang anda masukan tersebut masih berlaku saat kejadian. Karena jika dokumen anda sudah mati maka kemungkinan besar klaim asuransi anda akan ditolak. Jika klaim anda ditolak maka anda sendiri yang akan rugi, jadi jangan remehkan hal ini.

Langkah 5: Survei

Ketika semua dokumen sudah anda masukan, maka anda tinggal menunggu tim melakukan survei atas kendaraan anda yang mengalami Baret atau lecet. Survei ini dilakukan u tuk mencocokan berkas-berkas yang diterima dengan berkas asli yang anda pegang.

Waktu tunggu untuk survei biasanya paling lama 3 hari, ketika tim akan survei maka mereka akan menghubungi anda via telpon. Namun jika ada berkas yang kurang anda akan diberikan waktu selama satu minggu kerja untuk melengkapinya.