Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Prosedur dan Biaya Perpanjang SIM Keliling

SIM merupakan dokumen wajib yang harus dibawa ketika anda berkendara karena SIM merupakan bukti bahwa anda sudah cukup umur dan layak untuk berkendara sesuai dengan peraturan lalu lintas.

Surat Izin Mengemudi ini hanya berlaku selama lima tahun, jadi ketika sudah lima tahun anda wajib untuk perpanjang masa berlaku SIM tersebut. Perpanjangan SIM dapat dilakukan di Samsat namun sekarang sudah ada layanan SIM keliling untuk memudahkan masyarakat untuk memperpanjang SIM tersebut.
 

Layanan perpanjangan di SIM keliling hanya untuk SIM A dan SIM C saja. Jadi bagi kalian yang akan perpanjang di layanan SIM keliling maka harus tahu dulu bagaimana prosedur dan besaran biaya yang harus anda persiapkan. Berikut penjelasannya.

Prosedur yang pertama adalah datang langsung ke layanan SIM keliling dengan mempersiapkan alat tulis seperti pena dan dokumen seperti Fotocopy KTP. Jika anda tidak membawa Fotocopy KTP, biasanya di sela layanan sudah ada tempat untuk fotocopy.

Kedua adalah anda harus mendaftar dengan mengisi formulir dan Fotocopy KTP tadi langsung diserahkan kepada petugas. Isilah formulir sesuai dengan data diri anda dan setelah itu serahkan formulir tersebut kepada petugas.

Biasanya setelah formulir diserahkan anda akan dipanggil ke dalam bus untuk di tes mata dengan melihat dua angka di kertas. Setelah berhasil menjawab dengan benar selanjutnya anda akan diarahkan untuk foto di sebelahnya.

Sebelum foto biasanya petugas akan meminta biaya perpanjangan SIM, jika SIM A maka biayanya sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75. 000. Namun, ada tambahan uang kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. Sehingga, totalnya menjadi Rp 135.000 untuk SIM A dan Rp 130.000 untuk SIM C.