Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Prosedur Syarat dan Biaya Ganti Warna Motor dan Ubah status BPKB dan STNK

Banyak sekali pengguna sepeda motor yang melakukan perubahan warna pada kendaraannya. Hal ini dilakukan karena sering merasa bosan dengan warna yang itu-itu saja. Namun taukah anda bahwa jika melakukan perubahan warna pada motor, maka anda juga harus melakukan perubahan warna di STNK dan BPKB.

Perubahan tersebut harus dilakukan agar anda terhindar dari tilang dan denda dari pihak kepolisian yang melakukan penertiban lalu lintas. Jika anda tidak merubah warna di STNK dan BPKB maka anda harus menerima resikonya karena dianggap motor anda adalah motor hasil curian.

Mengganti warna STNK dan BPKB tidaklah mahal dan prosedurnya juga sangat cepat sehingga anda tidak perlu menunggu terlalu lama untuk mengurus perubahan tersebut. Jika anda tidak memiliki waktu untuk datang kembali Samsat, maka anda bisa memberikan kuasa kepada orang yang anda percaya.
 
Contoh motor yang sudah ganti warna (Foto @bagusrianz)

BIAYA GANTI WARNA MOTOR

Untuk biaya mengganti warna motor di STNK dan BPKB cukup membayar Rp 325.000 dengan rincian untuk penerbitan STNK Rp 100.000 dan Rp 225.000 untuk penerbitan BPKB. Sedangkan jika anda menggunakan jasa calo mungkin bisa mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

PROSEDUR GANTI WARNA MOTOR

1. Anda langsung datang SAMSAT dengan membawa syarat berupa STNK, BPKB, KTP/SIM/KK/Paspor, surat keterangan bengkel yang melakukan perubahan, salinan SIUP dan NPWP bengkel tempat melakukan perubahan warna

2. Isi formulir yang telah diberikan oleh petugas SAMSAT. Sebelum registrasi kita harus terlebih dahulu cek fisik kendaraan. Pajak motor juga harus jalan, karena harus menyertakan bukti pelunasan PKB dan BBNKB tahun terakhir.

3. Isi formulir tersebut sesuai dengan pemilik kendaraan, jika sudah, serahkan formulir tersebut kepada petugas SAMSAT

4. Setelah itu anda tinggal membayar biaya ganti warna STNK dan BPKB sesuai dengan yang tertera. Biaya yang harus dibayar hanya sebatas biaya PNBP STNK dan PNBP