Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Syarat dan Biaya Balik Nama BPKB Motor

Syarat Balik Nama BPKB Motor diatur dalam undang-undang, Jika proses balik nama STNK motor bisa di lakukan di Samsat terdekat.

Untuk balik nama BPKB motor mesti lakukan di Polda sesuai dengan daerah domisili Anda sebagai pemilik baru atas motor bekas yang dibeli.

Melakukan balik nama BPKB atas motor yang dibeli adalah langkah yang tepat supaya saat bayar pajak kita tidak repot pinjam KTP pemilik pertama. Namun lagi-lagi ada berkas-berkas yang harus Anda siapkan sebelum melakukan hal ini.
 

Untuk balik nama BPKB motor bisa anda lakukan di Polda sesuai dengan domisili anda dengan membawa syarat-syarat berikut:

1. Fotocopy STNK yang baru atau yang sudah di balik nama

2. FotoCopy KTP pemilik baru

3. BPKB asli dan FotoCopy BPKB yang akan dibalik namakan

4. Fotocopy hasil cek fisik kendaraan

5. FotoCopy bukti jual beli yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak di atas materai.

Cara Balik Nama BPKB Motor

1. Datang langsung ke Polda terdekat sesuai dengan domisili anda dengan membawa semua berkas.

2. Jika berkas telah lengkap anda akan diberikan tanda bayar ke bank sebesar Rp80.000,-. Anda bisa langsung membayarnya di loket bank yang tersedia

3. Jika pembayaran sudah selesai, anda akan diberikan formulir untuk isi. Jika sudah kembalikan lagi formulir tersebut kepada petugas.

4. Setelah itu Anda akan diberikan tanda terima bukti BPKB telah terdaftar dan dalam proses balik nama. Biasanya akan memakan waktu hingga satu bulan.

5. Tunggu sampai jadwal yang telah ditentukan oleh petugas. Untuk mengambilnya anda hanya perlu datang ke Polda dengan membawa tanda bukti dan KTP. Jika data anda telah sesuai maka BPKB baru akan langsung diberikan.

Biaya Balik Nama Motor

1. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 35.000

2. Biaya administrasi sebesar Rp 80.000

3. Biaya pembuatan BPKB baru sebesar Rp 80.000

4. Biaya cetak STNK baru sebesar Rp 50.000

5. Biaya cetak nomor polisi yang baru sesuai daerah sebesar Rp 30.000

6. Biaya Balik Nama (BBN KB) sesuai dengan domisili. Besarannya ditentukan dengan cara 2/3 x pokok pajak di SKPD

7. Biaya pajak kendaraan bermotor (PKB) yang besarannya 1,5% dari nilai jual motor