Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Syarat Ganti Warna Mobil dan Biaya ubah Status di STNK dan BPKB

Bagi anda yang sudah atau akan mengganti warna mobil, tentunya harus mengikuti peraturan lalu lintas dimana jika anda merubah warna mobil maka anda juga harus merubah keterangan warna di STNK dan BPKB.

Jika anda masih membandel dengan tidak merubahnya di STNK atau BPKB maka anda harus menerima resikonya yaitu akan di tilang dan akan dikenakan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Mengganti warna mobil di STNK dan BPKB tidaklah sulit dan tidak mahal yang paling terpenting adalah anda meluangkan waktu untuk mengurusnya. Biaya mengurus perubahan warna tersebut tidak sebanding dengan biaya yang dikenakan ketika Anda ditilang karena tidak sampai jutaan. Jadi lebih baik anda urus secepat mungkin.

Salah satu alasan banyak orang malas mengurusi penggantian status warna mobil adalah karena di benak mereka prosesnya akan ribet dan membutuhkan waktu yang lama belum lagi biaya yang harus dikeluarkan juga mahal.

Padahal caranya sangat mudah dan prosesnya cukup cepat. Biaya yang dikeluarkan juga tidak semahal kita mengurusi mutasi kendaraan bermotor yang mencapai jutaan rupiah.

Untuk syarat perubahan tersebut juga tidak ribet dan tidak banyak, anda hanya menyiapkan dokumen sebagai berikut:
 
Mobil ganti warna Pink (Foto autoevolution)

Syarat Ganti Warna Mobil
  • Identitas diri KTP/SIM/KK/Paspor
  • STNK mobil yang asli dan fotocopy
  • BPKB mobil yang asli dan fotocopy
  • Bukti pelunasan PKB/BBN-KB tahun terakhir
  • Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor
  • Surat keterangan dari bengkel/karoseri yang mengubah warna mobil dan ditandatangani di atas materai
  • Salinan SIUP dan NPWP dari bengkel tempat mengganti warna mobil. Karena tidak semua bengkel memiliki SIUP dan NPWP, maka disarankan anda memilih bengkel yang resmi dan terjamin legalitasnya.
  • Dokumen lain yang berkaitan dengan proses ganti warna
  • Surat kuasa jika diwakilkan
Pergantian warna untuk mobil milik badan hukum, maka anda harus menyertakan syarat seperti salinan akte pendirian perusahaan, keterangan domisili dan surat kuasa dari pimpinan perusahaan yang telah ditandatangani diatas materai dan disertakan cap badan hukum tersebut.

Sedangkan untuk pergantian warna mobil milik instansi pemerintah baik BUMN maupun BUMD maka harus menyertakan surat tambahan juga yaitu surat tugas/kuasa yang ditandatangani di atas materai oleh pimpinan dan disertakan cap dari instansi tersebut.

Biaya Ganti Warna Mobil

Biaya mengganti warna di STNK dan BPKB mobil telah diatur dalam PP nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pada Peraturan Pemerintah tersebut disebutkan bahwa biaya PNBP STNK mobil adalah sebesar Rp 200.000. Sedangkan untuk PNBP BPKB mobil sebesar Rp 375.000. Jadi total keseluruhan biaya perubahan warna mobil tersebut hanya Rp 575.000.

Langkah-langkah Ganti Warna Mobil

Cara untuk merubah warna STNK dan BPKB mobil anda hanya mengikuti langkah-langkah berikut, namun pastikan semua syarat sudah ada agar prosesnya lebih cepat selesai.

1. Langkah awal yang harus anda lakukan adalah datang langsung ke kantor SAMSAT dengan membawa semua persyaratan di atas

2. Isi formulir yang telah diberikan oleh petugas SAMSAT. Sebelum registrasi kita harus terlebih dahulu cek fisik kendaraan. Pajak mobil juga harus jalan, karena harus menyertakan bukti pelunasan PKB dan BBN-KB tahun terakhir.

3. Isi formulir tersebut sesuai dengan pemilik kendaraan, jika sudah, serahkan formulir tersebut kepada petugas SAMSAT

4. Setelah itu anda tinggal membayar biaya ganti warna STNK dan BPKB sesuai dengan yang tertera. Biaya yang harus dibayar hanya sebatas biaya PNBP STNK dan PNBP BPKB