Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Yang harus Dilakukan Ketika Motor Masih Kredit, Orangnya Meninggal

Mudahnya melakukan Kredit motor membuat semua orang bisa melakukannya baik tua maupun muda karena motor menjadi alat transportasi yang sangat penting agar dapat melakukan semua aktivitas.

Selain menunjang aktivitas, motor juga dapat dijadikan sebagai solusi untuk menerobos kemacetan. Biasanya jika menggunakan mobil maka ketika macet akan antri panjang, sedangkan motor dapat tetap melaju secara perlahan meskipun di situasi macet.
 

Saat kredit motor ada-ada saja hal yang terjadi, misalnya motor hilang, debitur kabur dan bahkan debitur meninggal dunia. Hal yang paling tidak mengenakan adalah ketika debitur meninggal dunia sebelum kredit motor lunas karena umur tidak ada yang tau. Nah, jika keadaan seperti ini apa yang harus kita lakukan?

Cek Surat Perjanjian

Buat kalian yang pernah kredit motor pasti anda juga pernah menandatangani yang namanya surat perjanjian. Surat perjanjian ini memuat segala hal tentang hak dan kewajiban baik leasing maupun debitur. Surat perjanjian ini ketika ditandatangani maka anda sudah setu semua apa yang tertera dalam surat tersebut, artinya perjanjian yang dibuat tidak merugikan pihak manapun.

Cek Asuransi

Tentu asuransi yang berkaitan dengan motor yang di kredit, banyak yang berfikir bahwa mengasuransikan motor akan membuat dana tambahan saja. Padahal dengan asuransi anda bisa meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan. Ada dua jenis asuransi yang ditawarkan oleh leasing yaitu asuransi Total Loss Only (TLO) dan asuransi all risk.

Cek Jaminan Fidusia

Jaminan ini penting untuk diteliti untuk mengetahui apakah motor yang dikredit tersebut ditarik oleh pihak leasing atau apakah kepemilikannya dipindahtangankan kepada si ahli waris. Bila jaminan fidusia ini dilakukan di bawah tangan alias tanpa sepengetahuan seorang notaris, maka tentu saja pihak leasing tidak memiliki hak untuk menarik sepeda motor tersebut.

Cek Surat Keterangan Waris

Jika kendaraan sudah diasuransikan maka ahli waris dapat dengan mudah untuk mencairkan asuransi dengan memenuhi syarat Surat keterangan waris yang ditandatangani ketua RT/RW setempat, Akta kematian nasabah dari kelurahan, KTP dan Kartu keluarga. Setelah dokumen tersebut dilengkapi, maka uruslah surat keterangan ahli waris secepatnya di kelurahan.

Ambil BPKB

Jika dokumen keterangan ahli waris sudah keluar, maka waktunya untuk mengambil buku pemilikan kendaraan bermotor (BPKB). BPKB bisa diambil dari pihak leasing untuk melunasi sisa kredit sepeda motor.