Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Cara Mengaktifkan STNK Yang di Blokir telat Bayar

Banyaknya pelanggaran yang terjadi di jalan raya membuat kepolisian melalukan e-tilang kepada pelanggarnya. Hal ini dianggap lebih efektif dan efisien untuk dapat mengawasi para pelanggar lalu lintas.

Proses pengawasan pelanggar pengguna jalan raya adalah dengan kamera pengawas CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) yang sudah dijalankan di beberapa wilayah.

Berkat rekaman CCTV tersebut pihak kepolisian lebih mudah untuk mendapatkan data pelanggar sehingga dapat mengirimkan e-tilang ke rumah pelanggar melalui pos atau surat elektronik.
Cara aktifkan STNK yang Terblokir (foto kompas.com) 
Lalu jika STNK sudah terblokir apakah bisa diaktifkan kembali? Jawabannya tentu saja bisa namun anda harus mengikuti prosedur yang berlaku.
Berikut adalah cara mengaktifkan kembali STNK yang terblokir akibat tidak membayar e-tilang.

Setelah anda melalukan pelanggaran, maka anda akan mendapatkan surat pemberitahuan tilang serta foto ketika anda melalukan pelanggaran. 

Biasanya anda akan diberikan waktu selama 3 hari untuk mengurus STNK yang diblokir, yang terhitung sejak anda melalukan pelanggaran.

Ketika anda telah menerima surat tilang, maka anda wajib untuk melakukan konfirmasi penerimaan lewat www.etle-pmj.info atau melalui aplikasi etle-pmj.

Pemilik dapat mengirimkan blangko konfirmasi ke posko ETLE di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya dengan waktu konfirmasi yang diberikan selama 5 hari.

Melalui Metode konfirmasi pemilik kendaraan dapat melakukan klarifikasi siapa pelaku pelanggaran termasuk jika kendaraan sudah dijual ke pihak lain, tetapi belum melakukan proses balik nama.

Nah, bagi anda pelanggar yang tidak menyelesaikan denda sampai waktu yang telah di tentukan, maka STNK anda secara otomatis akan di blokir untuk sementara sampai anda membayar denda.

Kemudian, pelanggar melakukan konfirmasi jika memang terlibat pelanggaran lalu lintas, dan pemilik kendaraan akan mendapat surat tilang berwarna biru sebagai bukti pelanggaran, berikut dengan kode BRI virtual untuk menyelesaikan pembayaran denda paling lama satu pekan melalui bank BRI.