Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Kenapa Pajak Mobil Mewah Mahal? Karena ada Pajak tambahan

Kenapa pajak mobil mewah mahal? Mungkin kita sering berpikir masalah ini, walaupun terkadang kita tidak ingin mengetahui apa sebab pajak mobil mewah lebih mahal daripada mobil biasa? 

Mobil mewah adalah mobil yang memiliki ekuipmen berkualitas tinggi, berpenampilan bagus, konstruksi lebih prestisius, kenyamanan, rancangan tingkat tinggi, teknologi modrn yang inovatif, atau menampilkan sebuah image, merek, status, atau prestige, atau penampilan berbeda lainnya.

Mobil mewah memiliki perbedaan yang sangat mencolok dari mobil lainnya. Desainnya lebih sporty , mesin yang super cepat dan fitur teknologi yang paling canggih.
 
Foto merdeka.com
Kenapa Pajak Mobil Mewah Mahal?

Mobil mewah adalah kendaraan yang dikenai pajak lebih mahal ketimbang mobil biasa, Kenapa demikian?. Pengenaan pajak kendaraan mobil mewah sendiri terbilang sangat mahal karena harga yang dibandrol pun mulai diatas ratusan juga hingga miliaran.

Contohnya, Khusus mobil mewah yang didatangkan langsung secara completly built up (CBU) dari luar negeri maka akan dikenakan pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM sebesar 125 persen. 

Karena ada tambahan pajak yang diberlakukan sesuai dengan peraturan, Sejumlah pajak yang akan dikenakan bagi para pemilik mobil mewah di dalam negeri antara lain:
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Pajak Kendaraan Bemotor (PKB).

Jadi wajar ya kalau pajak mobil mewah bisa melejit mahal ketimbang mobil biasa. Mari kita ulas berapa besar beban pajak yang diberlakukan terhadap mobil mewah tersebut. 

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Ketika membeli mobil mewah kita akan dikenai PPN. Pajak ini dibebankan karena dealer atau APM (Agen Pemegang Merek) dari mobil termasuk sebagai kategori Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)

Nilai pajak mobil mewah ini ditetapkan mulai dari 15% hingga 70%. Rincian PPnBM mobil mewah ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 tahun 2019.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22

Peraturan mengenai PPh pasal 22 tertuang dalam peraturan menteri keuangan nomor 29/PMK.03/2019. Setiap mobil mewah akan diknai pajak tambahan berupa pph pasal 22 dengan tarif 5% dar harga mobil.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Aturan ini sudah diatur dalam PP Permendagri No. 29 tahun 2012 tentang perhitungan Dasar Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Dalam peraturan tersebut tertulis jika BBNKB untuk mobil mewah sebesar 10 % dari harga mobil tersebut.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Adapun PKB untuk mobil mewah sebesar 1,5% dari harga kendaraan