Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

123 Resiko Beli Motor STNK Only

Setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor untuk pemakaian di jalan umum tentunya harus memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor) sebagai bukti kepemilikan yang sah.

Surat BPKB ini bahkan bisa menjadi bukti kuat apabila motor tersebut dimiliki dengan cara legal, walaupun nama yang tercantum mungkin dianggap berbeda.

Kemudian apabila kita membeli motor secara kredit maka BPKB akan disimpan oleh pihak perusahaan pembiayaan selama pembayaran belum lunas. Lain halnya dengan membeli kendaraan secara cash maka pihak dealer akan langsung memberikan BPKB dan STNK selang waktu beberapa hari.


Mungkin seiring dengan berjalannya waktu saat kita telah memiliki kendaraan motor tersebut salah satu surat pentingnya bisa hilang. Terutama untuk BPKB apabila kita kehilangan berkas ini dapat menimbulkan resiko.

Salah satunya adalah dikhawatirkan motor tersebut adalah motor hasil tindak kejahatan. Semisal adalah motor dari hasil penggelapan atau tindak pidana saat ingin dijual kembali.

Mungkin banyak yang belum tahu apa itu maksud dari membeli motor dengan STNK only? Ini adalah membeli motor dengan surat sepotong alias motor tanpa surat lengkap misalnya BPKB. Memang motor dengan jenis ini harga yang ditawarkan cukup menggiurkan karena harganya yang jauh dari pasaran.

Biasanya untuk transaksi yang sifatnya legal, maka motor dengan “STNK only” ini dijual dalam bentuk over kredit. Namun bagaimanapun juga membeli motor dengan embel-embel STNK only ini mempunyai resiko seperti berikut.

1. Membeli Motor STNK only di Media Sosial Bisa Disebut Tindak Kejahatan

Ada baiknya jangan mudah tergiur dengan membeli motor STNK only yang banyak terdapat di media sosial. Harga murah yang mereka tawarkan patut dicurigai.

Mungkin saja motor yang dijual tersebut adalah hasil dari over kredit yang merupakan hasil sitaan dari pihak leasing karena tunggakan yang tidak dapat dibayarkan. Motor yang dibeli dari hasil seperti ini sangat beresiko dan bisa dicurigai oleh pihak kepolisian sebagai hasil tindak kejahatan.

2. Modus Kejahatan Penjualan Motor Tanpa BPKB

Ada banyak ragam modus kejahatan dalam dunia jual beli motor ini. Biasanya rata-rata penjual unit motor tanpa STNK only ini dijual secara online dan tidak mau melakukan tatap muka langsung dengan pembeli.

Setelah itu modus penipuan pun berlanjut dan yang paling jelas adalah kendaraan tidak kunjung datang atau tidak ada konfirmasi sama sekali dari penjual setelah transfer uang terjadi. Dengan ini uang kita tentunya sudah diambil dan telah terjadi tindak penipuan dan modus kejahatan.

3. Pemerasan Pembeli Motor STNK Only

Resiko terakhir yang kita dapatkan saat membeli motor STNK only adalah adanya tindak pemerasan. Mungkin para komplotan dari jaringan debt collector ini bisa melakukan tindak kejahatan di jalanan.

Pasalnya dengan modal STNK saja sudah menjadi bukti yang kuat bahwa motor yang dipakai adalah hasil penggelapan. Namun, motor yang dibeli secara kredit masih bisa dibuktikan dengan meminta pihak leasing menunjukkan BPKB dari motor tersebut.