Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

3+1 Resiko Jual Beli Motor Bekas

Kendaraan motor dapat dibeli secara tunai ataupun kredit dan banyak tersedia gerai resmi yang menjual motor bergaransi resmi. Namun biasanya motor dengan garansi resmi harganya jauh lebih mahal dan mungkin ini dapat menguras kantong.

Oleh karena itu bagi yang tidak memiliki banyak uang maka mereka memilih untuk membeli motor bekas. Padahal jual beli motor bekas ini biasanya melanggar aturan.

Meskipun hal ini nyatanya banyak dijumpai di media sosial misalnya aktivitas orang yang menjual motor bekas. Kebanyakan motor bekas ini dijual tanpa surat-surat yang lengkap.

Hal ini tentunya sangat menimbulkan resiko bagi para pembeli yang ingin membeli motor dengan harga murah. Berikut ini adalah resiko jual beli motor bekas yang perlu kita ketahui.

1. Kondisi Motor Tidak Jelas

Mungkin kita membeli motor bekas melalui makelar atau penadah. Hal ini tidak menjamin bagaimana kondisi motor yang sebenarnya apakah masih layak pakai atau tidak.

Belum lagi bagi mereka yang curang dan hanya mengambil keuntungan saja agar motor bekas yang mereka tawarkan cepat laku. Jika sudah terlanjur dibeli mungkin kita bisa saja mengalami hal ini yaitu baru dipakai berapa kali lantas turun mesin.

2. Mendapatkan Motor Curian

Resiko kedua yang bisa kita alami apabila melakukan jual beli motor bekas adalah mendapatkan motor curian. Mungkin kita tidak tahu bahwa ternyata motor bekas yang kita beli itu adalah motor bodong atau hasil curian.

Tentu saja pembeli akan terkena masalah saat pemilik motor yang sebenarnya melaporkan hal ini ke polisi. Jika ini terjadi pada kita jangan sampai menjadi tersangka pencurian motor alias curanmor.

3. Ancaman Hukuman Penjara Hingga 4 Tahun

Resiko lain yang akan kita dapatkan apabila membeli motor bekas hasil curian adalah bisa terkena hukuman penjara 4 tahun. Seperti kejadian yang ada di Bogor pada tahun 2016 para penadah dihukum sesuai dengan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, ada denda yang harus dibayar sebesar Rp 900 ribu. Di Samping itu kita bisa berpotensi terkena razia polisi saat motor bekas tersebut digunakan di jalanan.

4. Motor Bekas Tidak Bisa Menjadi Aset yang Produktif

Adapun resiko keempat apabila kita melakukan jual beli motor bekas yaitu bisa ditangkap oleh polisi atau kena razia di jalanan. Hal ini bisa disebabkan karena kelengkapan surat tidak ada terutama surat BPKB nya.

Inilah yang menyebabkan motor bekas menjadi aset yang tidak produktif. Belum lagi karena tidak bisa dipakai motor bekas justru menjadi besi tua karatan di garasi rumah.

Motor adalah kendaraan yang banyak dipakai oleh masyarakat sebagai fasilitas dalam kehidupan sehari-hari. Salah satunya adalah untuk menjangkau jarak yang jauh dan tidak dapat ditempuh dengan berjalan kaki.

Motor juga bisa dipakai untuk mengangkut barang berat dan ini sedikit mengurangi beban tenaga. Oleh karena itu banyak yang menggunakan motor sebagai fasilitas dalam menjalankan usaha bisnisnya.