Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

123 Resiko Kredit Kendaraan Atas Nama Orang Lain

Banyak di luar sana orang yang ingin memiliki kendaraan baik itu roda dua ataupun roda empat, tetapi terhalang oleh beberapa hal. Salah satu faktornya adalah karena orang itu sudah masuk dalam daftar blacklist oleh lembaga pembiayaan kredit baik perbankan atau leasing.

Hal inilah yang terkadang memicu seseorang untuk membeli kendaraan dengan mengatasnamakan orang lain. Mungkin hal ini sah-sah saja, tetapi perlu diketahui ada banyak resiko kredit atas nama orang lain.

Meskipun sebenarnya membeli kendaraan secara kredit dengan atas nama orang lain ini adalah pilihan yang valid.

Pasalnya seperti yang telah disebutkan tadi bahwa ada banyak pembeli yang tidak memenuhi syarat untuk melakukan kredit kendaraan.


Padahal mungkin mereka sangat membutuhkan kendaraan tersebut terkait untuk masalah pekerjaan misalnya tempat kerjanya yang jauh. Maka tak heran apabila banyak orang yang bersikukuh untuk melakukan pengajuan kredit kendaraan padahal syaratnya tidak dapat terpenuhi.

Salah satu jalan keluar yang dapat dilakukan adalah mau tidak mau menggunakan nama orang lain untuk pengajuan kredit kendaraan tersebut. Anggaplah bahwa nama orang lain itu dijadikan "bantalan" atas pengajuan persyaratan kredit kendaraan.

Namun bagaimana pun juga mengajukan kredit apapun termasuk kredit kendaraan menggunakan nama orang lain sangat beresiko. Oleh karena itu apabila Anda mengalami kejadian ini sebaiknya pikir ulang, seperti dibawah ini resiko kredit atas nama orang lain.

1. Bertanggung Jawab Atas Pembayaran Angsuran Kendaraan

Apabila orang yang ingin membeli kendaraan baik itu motor atau mobil menggunakan nama kita dalam sistem kredit. Maka kita lah yang akan bertanggung jawab atas angsuran pembayaran kendaraan tersebut.

Apalagi jika ada kasus orang yang membeli kendaraan itu dengan nama kita telat membayar angsuran. Maka yang akan ditagih untuk membayar angsuran, bukan kepada pengguna kendaraan tersebut.

2. Beresiko Ikut Masuk Dalam Daftar Blacklist

Ini terjadi apabila orang yang membeli kendaraan atas nama kita tidak membayar angsuran tepat waktu. Maka kita bisa jadi orang yang akan dimasukkan dalam daftar hitam oleh lembaga leasing atau perbankan. Oleh karena itu, sebaiknya memilih orang yang benar-benar dapat dipercaya yang menjadikan nama kita sebagai pengajuan kredit. Jika salah orang atau sembarangan, nantinya kita yang akan menanggung resiko pahit apabila ingin mengajukan kredit serupa.

3. Membayar Pajak Progresif Lebih Mahal

Mungkin tidak semua daerah melakukan pajak progresif ini. Biasanya pajak progresif ini akan berpengaruh saat kita ingin membeli kendaraan baru dan pada saat perpanjangan STNK. Besarnya pajak progresif sendiri umumnya berkisar antara 200 ribu rupiah hingga 1,8 juta rupiah. Ini bergantung pada dari tipe kendaraan yang kita miliki.